Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Tahun Baru Islam 1448 H
- Hari
- Jam
- Menit
- Detik
Sintang – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 4 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Program ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani denda keterlambatan pembayaran. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghapusan sanksi administratif tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 900.1.1.3.1/290/KEP-BAPPENDA/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Wajib Pajak atas Tunggakan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sintang.
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang masih dimiliki. Selain meringankan beban masyarakat, pembayaran pajak juga menjadi bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana yang bersumber dari pajak daerah akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program-program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
Bappenda Kabupaten Sintang mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu program berakhir pada 31 Desember 2026.
“Pajak dari Kita, Oleh Kita untuk Sintang Sejahtera.”
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang pada jam kerja.