SINTANG | SenentangNews.com - SI ANGPAO PADE yang di launching oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala beberapa hari lalu, mulai direalisasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang.
Kepala Bappenda Kabupaten Sintang Selimin menjelaskan, Selasa (15/7/2025), Bapenda meluncurkan inovasi strategis ini dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Inovasi SI ANGPAO PADE (Strategi Pemasangan Alat Rekam dan Analisis Pajak sebagai Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) betul-betul telah dilaksanakan.
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital pengelolaan pajak daerah, dengan memanfaatkan alat rekam pajak elektronik yang dipasang di lokasi usaha serta sistem analisis data transaksi secara daring. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, dan efisiensi dalam pemungutan pajak.
Pada tahap awal implementasi, Bappenda Sintang telah memasang 10 unit alat rekam pajak di 10 perusahaan Wajib Pajak. Perangkat ini dipasang di sektor usaha strategis seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat hiburan yang memiliki potensi kontribusi PAD yang tinggi.
Alat rekam pajak berfungsi mencatat setiap transaksi usaha secara otomatis, kemudian mengirimkan data secara real-time ke sistem Pemerintah Daerah. Dengan penerapan ini, pemerintah dapat melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas usaha serta melakukan analisis potensi penerimaan secara lebih akurat dan terukur.
Program SI ANGPAO PADE menjadi bagian dari langkah strategis optimalisasi PAD yang mencakup:
1. Digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak
2. Pemutakhiran dan penguatan basis data Wajib Pajak
3. Peningkatan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat
4. Pengawasan berbasis transaksi aktual
5. Penyusunan kebijakan fiskal berbasis data
“Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, serta membangun sistem keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan,” Terang Selimin..
Bupati Sintang GH Bala mengingatkan, PAD bukan hanya bersumber dari Cafe, Hotel dan Restoran. Ada beberapa sumber lainnya seperti dari para pelaku usaha Mineral Bukan Logam & Batu (MBLB).
“Pemungutan Pajak Daerah harus juga berkeadilan. Karena ada pengusaha yang memiliki izin dengan kewajiban membayar retribusi, dan ada pengusaha yang tidak memiliki izin. Terhadap yang memiliki mizin kita harus bisa melakukan perlindungan,” tegas GH Bala.