Sosialisasi tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Jasa Hiburan dan Kesenian pada Tanggal 5 Juni 2025 di Aula Bappenda Kab. Sintang
Sintang, 5 Juni 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang difokuskan pada sektor jasa hiburan dan kesenian, bertempat di Aula Bappenda Kabupaten Sintang. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha hiburan, pengelola tempat pertunjukan, seniman lokal, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai regulasi terbaru terkait PBJT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta ketentuan pelaksanaannya di tingkat daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Bapak Selimin, S.E., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sektor jasa hiburan dan kesenian sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
“Dengan meningkatnya aktivitas hiburan di Kabupaten Sintang, kami mengajak para pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan. PBJT bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Bapak Selimin, S.E.
Narasumber dalam sosialisasi ini berasal langsung dari Bappenda Kabupaten Sintang, yang menyampaikan berbagai materi teknis terkait:
-
Definisi dan ruang lingkup PBJT pada jasa hiburan dan kesenian
-
Kategori hiburan yang dikenai pajak, seperti karaoke, pertunjukan musik, bioskop, dan pameran berbayar
-
Mekanisme penghitungan dan pelaporan pajak
-
Prosedur pembayaran dan pengawasan
-
Sanksi dan ketentuan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh
Suasana diskusi berlangsung aktif, dengan para peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tarif pajak, legalitas kegiatan hiburan, serta integrasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara digital.
Bappenda Sintang juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha yang memerlukan bimbingan teknis, serta membuka layanan konsultasi secara langsung di kantor Bappenda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa hiburan dan kesenian di Kabupaten Sintang terus meningkat, guna mendukung terwujudnya pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.