Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/356/ILA/SE/BAPPENDA/2025 tentang Pelayanan Pajak Daerah Bulan Desember Tahun 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak Daerah di Kabupaten Sintang sebagai pedoman dan pengingat menjelang penutupan tahun anggaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 111 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Bappenda menyampaikan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh wajib pajak:
1. Batas Akhir Pembayaran Pajak Bulan Desember 2025
Pembayaran Pajak Daerah untuk masa pajak bulan Desember 2025 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Batas ini mempertimbangkan omset usaha yang dihitung hingga tanggal 20 Desember 2025.
2. Ketentuan Omset Usaha
Omset usaha yang diperoleh wajib pajak hingga tanggal 20 Desember 2025 akan dihitung sebagai laporan penerimaan untuk periode bulan Januari 2026. Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemeliharaan Data dan Persiapan Cetak Massal PBB-P2 Tahun 2026
Dalam rangka perbaikan data dan persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026, Bappenda menginformasikan bahwa pendaftaran objek Pajak PBB-P2 untuk tahun 2025 ditutup pada tanggal 19 Desember 2025.
4. Pelayanan Pembayaran Pajak di Loket Bappenda Sintang
Pelayanan melalui loket penerimaan Bappenda Sintang akan dibuka hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB. Setelah waktu tersebut, pelayanan akan kembali dibuka pada awal tahun 2026 sesuai jadwal operasional kantor.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Bappenda Sintang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan pelayanan di akhir tahun sekaligus mendukung kelancaran administrasi pendapatan daerah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, SELMIN, SE., M.Si, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan akurasi data pendapatan untuk tahun anggaran berikutnya.