Bappenda Kabupaten Sintang Unggah Standar Pelayanan Publik Berdasarkan Keputusan Kepala Bappenda Nomor 000.3.1/16/KEP-BAPPENDA/2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan publik, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang telah resmi mengunggah Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappenda Nomor 000.3.1/16/KEP-BAPPENDA/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang.
Dokumen standar pelayanan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran Bappenda dalam memberikan layanan yang transparan, efektif, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Download File Standar Pelayanan Bappenda