Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan publik selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas kinerja aparatur sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN yang menjalankan.
Penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan dapat tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme ASN. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai toleransi, saling menghormati, dan keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi.
Berikut disampaikan Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah.